Kelurahan mempunyai Tugas:
a. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan
b. melakukan pemberdayaan masyarakat
c. melaksanakan pelayanan masyarakat
d. memelihara ketentraman dan ketertiban umum
e. memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat
g. melaksanakan tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan
Kelurahan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi
a. pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan
b. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat
c. pelaksanaan pelayanan masyarakat
d. pemeliharaan ketentraman dab ketertiban umum
e. pemeliharaan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat
g. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan